MAKASSAR, BKM–Komisaris Utama PT Lazuardi, Dameria, mengaku galau mendengar keterangan Widyastuti Alamsyah Mile, terdakwa kasus penipuan uang pengurusan proyek di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/4/2018). Hal itu diungkapkan Dameria kepada wartawan usai mengikuti persidangan. Menurut Dameria, keterangan Widyastuti di depan majelis hakim terkesan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Widyastuti Alamsyah Mile pada sidang lanjutan, mengaku dirinya baru tahu kalau uang yang ditransfer ke rekeningnya adalah milik Dameria setelah yang bersangkutan melapor ke polisi. Keterangan terdakwa di depan majelis hakim, sempat membuat korban Dameria yang hadir di persidangan mengaku stres dan mual. Menurut Dameria, sebelum berproses hukum, dirinya telah berkali-kali ke rumah Widya sapaan akrab Widyastuti untuk menagih uangnya agar segera dikembalikan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Dameria mengaku, total uang miliknya yang keluar dalam pengurusan proyek Rp1,2 miliar lebih.
”Saya bahkan pernah meminta ke terdakwa agar pengembalian dilakukan dengan cicil. Namun tidak dilakukan. Saya mau kasus ini berjalan dengan penuh keadilan. Saya pernah bertanya kepada hakim, kenapa terdakwa tidak ditahan ?,” kata Dameria di luar persidangan.
Pada bagian lain, Widya di depan hakim mengaku dua kali mentransfer uang ke Maulana. Maulana, dalam kasus ini, adalah orang yang dipercaya mengurus proyek di salah satu Kementrian di Jakarta. Menurut Widya, transfer pertama dilakukan sebesar Rp1,2 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Namun setelah uang ditransfer, proyek yang dijanjikan Maulana tak kunjung terealisasi. Widya pun mengaku melaporkan Maulana ke polisi, namun dalam perjanalannya, Maulana meninggal dunia. Widya menegaskan, kalau dalam kasus ini dirinya sangat dirugikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Patriani mengatakan, sidang lanjutan kali ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang kasus ini sempat berkali kali tertunda, lantaran majelis hakimnya berhalangan. (is)

