MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima laporan kasus dugaan permasalahan proyek pembangunan dua gedung Rumah Sakit (RS) Haji Makassar yang menggunakan anggaran Rp13 miliar tahun 2017.
Adapun proyek gedung yang diduga bermasalah tersebut, yakni terkait pembangunan Gedung Farmasi dan Pembangunan Gedung Poli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya laporan tersebut. Salahuddin mengaku, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel tentu akan dipelajari terlebih dahulu.
“Memang benar tadi ada laporan masuk di Kejati Sulsel. Laporan tertulis itu dilayangkan dari Lembaga PERAK. Tapi mengenai laporan itu, tentu kita akan pelajari dahulu,” ujar Salahuddin, Selasa (17/4/2018).
Ketua Lembaga PERAK, Adiarsa, saat dikonfirmasi mengaku, bahwa pihaknya telah melaporkan pekerjaan gedung yang diduga bermasalah tersebut, yakni pembangunan Gedung Farmasi dan Pembangunan Gedung Poli.
Setelah melaporkannya, Adiarsa meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar sesegera mungkin memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar, dr. Haris Nawawi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang ada aktivitas pekerjaan yang berlangsung di dua gedung tersebut. Dimana kami anggap ada upaya untuk menutupi kesalahan hasil kerja kontraktor sebelumnya. Untuk itu kami meminta kejati segera memeriksa pihak yang bertanggungjawab, termasuk direkturnya,” tegasnya.
Adiarsa menambahkan, toilet di gedung Poli mulai dari lantai 1 hingga lantai 3 mengalami gagal perencanaan kerja dari awal. Dimana air pembuangan merembes ke lantai bawah dan mempengaruhi kondisi lantai secara keseluruhan.
Adiarsa juga menyampaikan, jika tegel di lantai 1,2 dan 3 terjadi perbedaan ukuran. Begitu juga dengan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Farmasi.
Dimana hasil pemantauannya mendapati ada aktifitas pekerjaan melakukan pembuatan membran atau menempel lantai 2 dan akan di dobel dengan plaster campuran pasir semen.
“Lantai 2 yang ada di gedung farmasi ditempel, pertanyaannya membran tipis itu berapa kubik air yang bisa ditampung daya serapnya. Kami duga ini juga bagian dari upaya untuk menutupi kesalahan pekerjaan yang dilakukan kontraktor sebelumnya,” bebernya. (mat)

