MAKASSAR, BKM — Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono turun gunung menyelesaikan persoalan pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng, Senin (23/4).
(Plt) Bupati Bantaeng, Muh Yasin, didampingi aktifis perempuan dan perlindungan anak melakukan pertemuan khusus di ruang kerja gubernur kemarin.
Sejumlah poin penting ditekankan yakni keduanya dinikahkan tapi yang bersangkutan harus tetap bersekolah. Dua tahun ke depan, perempuan tidak boleh hamil dulu. Pengantin harus terus menerus diberi pendampingan hingga mentalnya siap menjalani kehidupan berumah tangga.
Pendampingan psikologis diberikan agar tidak terjadi KDRT. “Mengingat umurnya masih muda dan emosinya masih labil. Jangan sampai diperjalanan nanti cinta memudar lalu ada KDRT,” ujar Soni.
Saat ini dibutuhkan pola pembinaan mencegah terjadinya perkawinan usia dini di Indonesia.
Implikasinya, Pemprov akan mengkoordinasikan perumusan merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. “UU sudah tidak sinkron dengan UU Perlindungan Anak. Masih ada hal-hal yang harus disinkronkan,” jelas Soni.
Di satu sisi, terkait UU No 1 Tahun 1974, kewenangannya berada pada Kemenag dan kewenangan soal perlindungan anak ada di pemerintah daerah.
“Ini kalau tidak disinkronkan akan berbenturan. Kemungkinan penyempurnaan regulasi bisa saja terjadi, ” katanya.
Bagian yang perlu direvisi salah satunya adalah batas umur minimal pernikahan. Secara hukum agama, lelaki dan perempuan diperbolehkan menikah ketika sudah akil baliq. Sementara batas ideal pernikahan berdasarkan aturan perlindungan anak minimal 17 tahun.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Murlina Muallim menjelaskan menyikapi persoalan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi mengenai dampak atau efek samping dari pernikahan dini.
Selain itu, dalam waktu dekat, akan digelar rapat koordinasi (rakor) untuk pembuatan peraturan daerah (perda) perlindungan anak di seluruh kabupaten/kota.
Kepala Kemenag Bantaeng, Muh Yunus menjelaskan rencana pernikahan dini tersebut sudah ditolak KUA setempat. Namun rencana pernikahan dikabulkan setelah persyaratan menikah terpenuhi. (rhm/C)

