ENREKANG,BKM–Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Enrekang melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Desa (Kades) karena diduga terlibat politik praktis lantaran diduga menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini. Ketiga kades tersebut berasal dari Kecamatan Anggeraja-Enrekang,yakni Kepala Desa Siabo,Kepala Desa Tindalun dan Kecamatan Anggeraja.
Anggota Pengawas pemilu (Panwaslu) Enrekang, Mustamin mengaku pihaknya telah
melakukan pemeriksaan ketiga kades tersebut,Senin (23/4) di Sekertariat Panwaskab Enrekang.
“Ketiga kades itu kami sudah klarifikasi sesuai dengan laporan warga,”kata Mustamin kepada BKM.
Menurutnya,kasus ketiga kades akan diserahkan ke diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,karena ada indikasi pelanggaran pidana pemilu sebagaiman diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”
”Kasusnya kita akan serahkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kepolisian dan kejaksaan,karena terindikasi ada pelanggaran pidana pemilu.Jika terbukti mereka akan dipidana kurungan satu bulan dan denda Rp600 ribu sesui dengan undang-undang,”ungkap Mustamin. (suherman karim)

