GOWA, BKM — Dua truk tambang yang mengangkut material tambang tanah diamankan di Pos Polisi (Pospol) Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (2/5/2018).
Dua truk tambang itu masing-masing diamankan bersama sopirnya yakni Syafri (35) dengan truk jenis Dyna Nopol 8561 KH. Syafri yang merupakan warga Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar itu diamankan bersama rekannya sesama sopir truk tambang bernama Nasir (39) warga Antang, kota Makassar yang mengemudikan truk Dyna Nopol 9701 CD.
Kedua truk ini diketahui adalah milik seorang warga Tello, Kota Makassar bernama H Syamsuddin.
Baik Syafri maupun Nasir kepada petugas mengaku sama sekali tidak tahu jika tambang yang berlokasi di Dusun Bilaya, Desa Pallantilang, Kecamatan Pattallassang yang selama ini diambili tanahnya itu adalah tambang tak ilegal.
“Kami tidak tahu itu tambang tak berijin,” aku Syafri maupun Nasir.
Sementara itu Kapospol Pattallassang, Ipda H Yuniarso mengatakan, area tambang itu sudah lama disegel Polres Gowa tapi tetap saja penambang di lokasi tersebut beraktivitas.
“Jadi itu berarti bandel. Sementara dua mobil truk saya tahan didepan Pospol dan akan segera kami bawa ke Polres Gowa,” kata Ipda H Yuniarso.
Sementara Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta kepada Beritakota Makassar mengatakan, jika dua truk itu sudah dibawa ke mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
“Jadi setelah dicek surat-surat kendaraannya, truk tambang itu ternyata tidak lengkap surat-suratnya baik SIM dan STNK sehingga kami tahan,” jelas AKP Religia. (saribulan)

