pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rekomendasi Panwaslu Bukan Diskualifikasi

PAREPARE, BKM — Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Aminuddin Ilmar meluruskan informasi yang berkembang bahwa rekomendasi Panwaslu ke KPU Parepare adalah diskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Menurut Aminuddin, rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare tidak serta merta merupakan rekomendasi pembatalan calon. Namun rekomendasi itu, untuk melakukan pengkajian ulang secara cermat dan membuktikan secara gamblang, atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana, Taufan Pawe.
“Rekomendasi itu tidak selalu pembatalan calon, hati-hati berargumen. Tidak mudah menentukan pelanggaran yang dilakukan petahana karena ukurannya harus jelas. Program itu dilakukan tidak dalam konteks pemerintah kota,” ingat Prof Aminuddin yang dihubungi lewat telepon, Selasa, (1/5).
Dia menekankan, semua pihak harus menyikapi dengan bijak setiap permasalahan, bukan berdasarkan kepentingan. “Ini harus dicermati, apalagi isi rekomendasi itu pasal 71 ayat 3, bukan ayat 5 yang berisi rekomendasi diskualifikasi,” urainya.
Praktisi hukum pemilu Ahmad Irawan berpendapatputusan atau rekomendasi pembatalan calon bagi petahana harus dicermati sedetail mungkin.
“Harusnya keputusan atau rekomendasi tidak diobral seperti itu dan penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel agar tak memicu konflik di tengah masyarakat dan dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu,” tutur Irawan.
Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan teknis penyelenggaraan pemilu.
“Jadi ditemukan memenuhi unsur pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga diteruskan laporannya ke KPU untuk dipelajari. Sesuai aturan, KPU punya waktu selama tujuh hari untuk mempelajari laporan yang kita teruskan itu,” kata Zaenal. (smr/C)



×


Rekomendasi Panwaslu Bukan Diskualifikasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar