pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Handal Kasasi, KPU Yakin Putusan Tetap Sama

MAMUJU, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulbar, akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Matra di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, beberapa waktu lalu.
Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Handal, menyusul ditetapkannya kembali Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (AMAR) oleh KPU Matra sebagai Paslon untuk Pemilukada Matra pada 9 Desember 2015 mendatang. Pascakekalahannya di PTTUN, kuasa hukum Handal melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim ketika dikonfirmasi BKM di ruang kerjanya, Senin (12/10), terkait rencana gugatan kasasi kuasa hukum Paslon Handal mengakui kalau dirinya sudah dihubungi kuasa hukum Handal. ”Kasasi adalah hak dari pemohon dan sebagai termohon. Kami telah dihubungi kuasa hukum KPU. Saat ini kami telah melakukan upaya menjawab dari kasasi yang dilakukan pemohon dengan meminta putusan dari PTTUN Makassar”, terang Ishak.
Selain itu, Ishak Ibrahim, mengatakan, apapun yang dilakukan pemohon, bila berbicara sesuai aturan, maka hasilnya tetap sama. Karena apa yang telah dilakukan KPU dengan menetapkan kembali Paslon AMAR sebagai peserta Pemilukada di KabupatenMatra, itu sudah sesuai aturan. Apalagi menurut Ishak, bila berbicara Undang-undang (UU) No 1 tahun 2015 juncto UU No 8 tahun 2015 pasal 154 tentang penyelesaian sengketa PTTUN, ada beberapa tahapan yang tidak dilalui kuasa hukum Handal.
Ishak mengatakan, tidak ada satu pun peserta lain yang dirugikan. ”Ketika merasa dirugikan, seharusnya pemohon pada saat sidang kedua antara KPU dengan paslon AMAR yang dipimpin Panwaslu, memasukkan surat gugatannya. Namun, setelah ditetapkannya kembali Paslon AMAR, kuasa hukum Handal (pemohon, red) langsung mengambil langkah hukum ke PTTUN. Padahal, masih ada tahapan aturan yang mereka tidak lakukan. Apalagi saya rasa, tidak satupun peserta Pemilukada yang dirugikan. Maka dari itu, saya yakin putusannya tetap saja sama,” ungkapnya. (ala/mir/c)



×


Handal Kasasi, KPU Yakin Putusan Tetap Sama

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar