pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mulai 14 Mei, THM Wajib Tutup

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mewajibkan semua pengelola tempat hiburan malam (THM) agar menutup usahanya mulai Senin (14/5) dini hari. Penutupan terkait datangnya bulan suci Ramadan 2018.
Penutupan ini sesuai Surat edaran Pemkot bernomor 435/S.Edar/38/Dispar/2018, tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan ramadan 1439 hijriah.
Kabid Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata, A Karunrung, mengatakan, sesuai Perda 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada pasal 34 ayat 1, maka seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup sehari menjelang bulan Ramadan.
“Ini sesuai surat edaran wali kota. Semua bisa ditaati oleh semua pengusaha,” kata Andi Karunrung kepada BKM, Selasa (8/5).
“Penutupan ini untuk menghargai umat yang menjalankan ibadah di bulan ramadan. Kita harus jaga toleransi beragama,” ujar Karunrung.
Usaha yang harus ditutup, sesuai edaran, antara lain pub, karaoke, panti pijat, dan tempat peredaran minuman keras lainnya.
Karunrung juga menambahkan, untuk usaha billiar atau bola sodok harus dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 01.00. Kemudian di pagi hari pukul 11.00 hingga 17.00.
“Untuk usaha ini tidak boleh ada menjual minuman beralkohol. Sementara untuk usaha jasa makanan dan minuman bar dan restoran pada siang hari agar melakukan pengaturan sedemikian rupa hingga tidak demontratif yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa,” jelas Karunrung.
Karunrung menegaskan, bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan usaha. “Jumlah surat edaran yang akan didistribusikan ke pengusaha hiburan sebanyak kurang lebih 200 lembar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, memastikan tiga hari jelang masuk bulan suci ramadan, semua THM di Makassar sudah tutup.
Surat edaran penutupan sementara waktu THM selama bulan suci ramadan termasuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja mulai diedarkan AUHM Makassar didalam waktu dekat ini.
“Kalau surat edaran dari pemerintah kota sudah kami terima, maka surat edaran kami menyusul. Surat edaran dari AUHM Makassar meminta tiga hari jelang ramadan sudah harus tutup dan membayar gaji serta THR pekerja. Karena pekerja baru mulai masuk usai lebaran,” tandasnya.(ucu)



×


Mulai 14 Mei, THM Wajib Tutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar