SIDRAP, BKM — Aliansi Gerakan Perempuan (AGP) Kabupaten Sidrap berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa, (08/05).
Puluhan ibu-ibu rumah tangga itu datang ke kantor PN Sidrap dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan stop kriminalisasi, lawan pasal karet, dan save aji arti.
Mereka mengawal sidang pertama prapradilan terkait penangkapan dan penahanan terhadap Hj Suarti oleh Polres Sidrap yang dinilai cacat prosedur.
Aji Arti sapaan akrab Hj Suarti ditangkap atas laporan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dengan mengandung unsur sara yang masuk di Mapolres Sidrap.
Korlap AGP Sidrap, Eka Ambarwati menjelaskan aksi damai dilakukan untuk memberikan dukungan H Suarti sekaligus mengantar kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak beliau sebagai warga negara yang harus diperlakukan sama dimata hukum.
Tim Hukum Hj Arty, Mahyudin, menegaskan adanya proses yang menyalahi prosedur. “Kita akan melawan secara hukum. Ada dugaan polisi seenaknya bertindak menangkap Aji Arty. Tanpa ada surat penangkapan lalu polisi menangkap langsung Aji Arty,” tandas Mahyuddin.
Pasal yang diadukan adalah UU ITE, delik aduan. Sehingga menurutnya butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa.
“Jelas ini tendensius. Jadi jelas motif politis, bukan karena motif hukum dengan adanya dugaan bukti permulaan yang kuat,” tegas Ayyub.
AGP meminta penegak hukum adil dan tidak menkriminalisasi Aji Arty. Bahkan jika tidak, pihaknya akan menggelar aksi besar-basaran. “Kami hadir disini untuk mengawal saudara kami Aji Arty. Masa hanya gara-gara tulisan kafir dia ditahan,” katanya pada wartawan.
Ketua Srikandi DoaMu, Hj Andi Dairah Ahmad mengatakan Aji Arty adalah korban kriminalisasi. Relawan setia Doamu itu juga kerap difitnah.
Praktisi hukum Sidrap Muh, Nasir, SH menjelaskan tindakan Direskrimum Polda Sulsel dibackup penuh Polres Sidrap mengamankan lebih dini Hj Suarti itu sudah tepat. (ady/D)
AGP Kawal Sidang Praperadilan
×

