pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Segara Usut Proyek Rp13 Miliar RS Haji Makassar

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan dua gedung Rumah Sakit (RS) Haji Makassar, yang menggunakan anggaran Rp13 miliar tahun 2017.

Ada dua item proyek gedung di rumah sakit tersebut, yakni pembangunan Gedung Farmasi dan Pembangunan Gedung Poli, dalam laporan tersebut yang dianggap bermasalah.

Menanggapi hal itu, Ketua Celebes Law And Transparancy (CLAT), Irfan Sabang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, agar segera menindak lanjuti adanya laporan permasalahan proyek tersebut.

“Pihak Kejati Sulsel harus segera mengusut masalah proyek dua pembangunan di rumah sakit itu. Jangan malah didiamkan,” tukas Irfan Sabang, Kamis (10/5/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya laporan tersebut.

Salahuddin mengaku, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel tentu akan dipelajari terlebih dahulu.

“Laporannya memang sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses secara administrasi dan mekanisme berjalan, ” kata Salahuddin.

“Memang pernah ada laporan masuk di Kejati Sulsel. Laporan tertulis itu dilayangkan dari Lembaga PERAK. Tapi mengenai laporan itu, masih sementara dipelajari dahulu,” tandasnya.

Diketahui, proyek di rumah sakit itu ditemukan ada beberapa masalah seperti toilet di gedung Poli mulai dari lantai 1 hingga lantai 3 mengalami gagal perencanaan kerja dari awal. Dimana air pembuangan merembes ke lantai bawah dan mempengaruhi kondisi lantai secara keseluruhan.

Begitu juga tegel di lantai 1, 2 dan 3 terjadi perbedaan ukuran. Sama halnyajm dengan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Farmasi. Dimana ada aktifitas pekerjaan melakukan pembuatan membran atau menempel lantai 2 dan akan di dobel dengan plaster campuran pasir semen. (mat)



×


Kejati Segara Usut Proyek Rp13 Miliar RS Haji Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar