BARRU, BKM — Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bos Travel Umrah PT Shafamarwa Mulia Utama, Lukman Jamaluddin akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru, Rabu (9/5/).
Praktik tipu-tipu jamaah umrah yang melibatkan pimpinan travel PT Shafamarwah Mulia Utama ini mencapai Rp 7 milyar lebih dengan total 417 jamaah.
Dalam BAP yang dilimpahkan ke JPU, penyidik Polres Barru menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan UU NO 13 tahun 2008 tentang perjalanan haji dan umrah. Ancaman hukumannya empat tahun penjara denda uang Rp 500 juta.
Kapolres Barru AKBP Burhaman menyatakan BAP tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Barru
“Dari dua alat bukti tersebut sehingga BAP yang sudah lengkap bersama tersangka telah diserahkan ke JPU,” ujar Burhaman.
Sementara itu Kejari Barru menyatakan BAP tersangka Bos travel PT Shafamarwah Mulia Utama sudah P 21.
Humas Kejari Barru, Erwin mengatakan pihak JPU segera melimpahkan berkas perkara tersebut pekan ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Erwin, setelah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan oleh PT Shafamarwah Mulia Utama.
” BAP sudah kami terima, insya Allah dalam waktu tujuh hari ke depan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Erwin
Jaksa kata dia sisa melengkapi administrasi dan surat dakwaan sebelum masuk pengadilan.
Tersangka kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos travel umrah PT Shafarwah Mulia Utama, Dr Lukman Jamaluddin, terancam hukuman empat tahun penjara. (udi/C)
Penipu Jamaah Travel Diancam 4 Tahun
×

