SIDRAP, BKM — Polres Kabupaten Sidrap, terus berinovasi memberikan kemudahan masyarakat setempat untuk segala pelayanan baik hukum, maupun pengurusan SIM termasuk pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Di Satuan Intelkam (Sat IKA), pengurusan SKCK diberikan kemudahan tanpa harus berbelit-belit.
Dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan, maka tanpa membutuhkan waktu tidak kurang sejam atau beberapa menit langsung terproses dengan cepat dan pemohon bisa mengambilnya saat itu juga.
“Ini bukti peningkatan kinerja jajaran Polres Sidrap untuk mempermudah proses dan membantu masyarakat. Semua pelayanan kita permudah tanpa harus kesana-kemari,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH di Mapolres, Rabu (9/5).
Kapolres mengatakan, perpanjangan SKCK maupun permohonan baru tetap dilakukan di tingkat Polres.
“Masyarakat bisa mengurusi perpanjangan SKCK di Polres tanpa ambil sidik jari lagi dan waktu lama, langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan akan memberikan pelayanan optimal,” paparnya.
Untuk proses permohonan SKCK baru, kepolisian membutuhkan sidik jari yang bersangkutan atau pemohon diproses oleh satuan Reskrim Polres Sidrap sebagai identitas yang harus dipegang pihak kepolisian.
“Pengurusan SKCK baru wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan karena menggunakan sistem SKCK Online. Data masyarakat harus benar-benar sesuai sidik jari,” tegasnya.
(ady/C)
Penerbitan SKCK Capai 1.604 Lembar
×

