pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ACC Duga Kejari Malili ‘Masuk Angin’

MALILI, BKM — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili telah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili sejak tahun 2013 lalu. Namun, hingga Oktober 2015 ini kasus tersebut terkesan didiamkan.
Wakil Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanobun, menilai pengusutan kasus proyek pembangunan GOR Malili ini mandek di tangan kejaksaan. Sebab kasusnya sudah tergolong lama dan telah menetapkan ketua komite pembangunan sebagai tersangka, namun keseriusan untuk menuntaskan kasus yang telah menelan anggaran senilai Rp5 miliar itu tidak serius.
“Kami melihat kejaksaan tidak serius menuntaskan kasus ini. Buktinya, pengusutan kasusnya sekarang mandek ungkap Abdul Kadir melalui pesan singkat, Minggu (18/10).
Abdul Kadir menduga Kejari Malili telah ‘masuk angin’, dalam penanganan kasus ini sehingga sengaja mendiamkan. Sebab jika tidak ‘masuk angin, kata Kadir, kasus ini tentu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Mengulur dan sengaja mendiamkan kasus merupakan bagian dari modus penanganan kasus korupsi. Saya menduga kejaksaan masuk angin,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Malili Alfian Bombing, membantah jika kasus tersebut sengaja didiamkan. Menurutnya, kasus GOR Malili saat ini tengah dilakukan pemberkasan untuk dilakukan tahap dua.
“Kemarin sudah dilakukan penyitaan dokumen. Kalau pemberkasannya sudah selesai, satu bulan ke depan sudah tahap dua,” terangnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.
Syahidin ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan. Pada kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan karena kesengajaan banyak pihak.
Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, kontraktor pelaksana, dan tim PHO pembangunan GOR Luwu Timur. (alp/rus/b)



×


ACC Duga Kejari Malili ‘Masuk Angin’

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar