MAKASSAR, BKM– Personel Satpol PP Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP, Iman Hud, Minggu (18/10) menegaskan, pihaknya akan mensterilkan trotoar dan mengembalikan fungsinya sebagai sarana pejalan kaki.“Apa yang kita lakukan guna memberikan rasa aman dan tertib kepada masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan adanya para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar,” ungkapnya.
Bahkan kata Iman, penertiban dilakukan tanpa adanya negosiasi terlebih dahulu ke PK5.
“Saya tidak mau turun ke lapangan satu atau dua kali. Kalau saya turun langsung, tidak ada kata negosiasi lagi dan melakukan penertiban tanpa pandang bulu,” tandas Iman.
Iman juga meminta pemerintah setempat dalam hal ini lurah dan camat harus tegas memberikan surat teguran kepada PK5 yang beraktivitas di trotoar jalan.
“Sesuai regulasi atau protap yang ada, lurah harus memberikan peringatan pertama sebanyak dua kali dan disusul dengan peringatan dari camat. Dan jika para PK5 tidak mendengar teguran yang diberikan dari lurah dan camat, Satpol PP langsung turun melakukan penertiban tanpa negosiasi lagi,” tandasnya.
Lanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Makassar juga harus bekerjasama memberikan teguran terlebih kepada PK5 yang berjualan menggunakan mobil atau kendaraan lainnya, dan parkir di bahu jalan.
“Dinas Perhubungan jangan diam saja dalam melakukan penertiban. Apalagi, masih banyak mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Dishub jangan lemah, Satpol PP selalu siap melaksanakan tugasnya,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal juga mengimbau camat dan lurah untuk segera mungkin menegur PK5 yang berjualan di trotoar, termasuk fokus memperhatikan wilayah mereka masing-masing.
“Seperti yang sudah diinstruksikan Wali Kota Makassar dan seluruh lurah dan camat, untuk dapat lebih fokus memperhatikan ruang publik yang ada di wilayahnya masing masing,” jelasnya.
Deng Ical sapaan akrab Wawali Makassar juga menegaskan, tugas dan tanggungjawab camat dan lurah menjadi bahan penilaian wali kota.
“Ini semua jadi bahan pertimbangan pak wali kota, sejauh mana keseriusan dan ketegasan para lurah apalagi camat didalam menjaga dan membuat wilayah mereka lebih baik. Dan kita selalu nilai perkembangan kinerja lurah dan camat,” tukasnya.
Diketahui, trotoar di jalanan Kota Makassar mulai dikeluhkan warga. Selain sudah banyak yang rusak sehingga mengurangi nilai estetika, juga banyak yang telah berganti fungsi. Diantaranya, menjadi tempat parkir dan ditempati pedagang kaki lima (PK5) untuk berjualan.
Seperti halnya trotoar di Jalan Ahmad Yani, Sudirman, AP Pettarani, Jalan Urip Sumohoarjo, Hertasing dan sejumlah ruas jalan lainnya.
“Beberapa tegel atau keramik di atas trotoar ada yang telah pecah dan mengelupas. Adapula yang ditempati untuk parkir dan PK5 berjualan. Bagaimana, warga mau menggunakan dengan baik,” kata Ridwan warga Tamalanrea.
Selain warga, anggota DPRD Makassar juga mengeluhkan pedestrian dan trotoar berubah fungsi. Dewan menilai, trotoar berubah funsgi karena penegakan aturan yang tidak berjalan baik.
Wakil Ketua Komisi C, Bidang Pembangunan, Fasruddin Rusli bahkan menegaskan, sejumlah PK5 yang berjualan di pedestrian karena kelemahan Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan. Selain itu, sejumlah bangunan juga menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
“Bagaimana trotoar mau difungsikan oleh pejalan kaki, jika trotoar sudah dialihfungsikan sebagai lahan parkir dan tempat berjualan. Pemerintah kota terkesan sulit untuk melakukan penertiban, apalagi PK5 banyak menggantungkan hidupnya di trotoar tersebut,” tegas Fasruddin Rusli.
Lanjut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, puluhan trotoar jalan beralih fungsi jadi lahan bisnis karena adanya pembiaran oleh pemkot, padahal seharusnya seluruh ruas jalan diperioritaskan untuk pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
Penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) ini adalah kesalahan yang sudah berkepanjangan, adapun penegak peraturan di Kota Makassar yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) disebut tidak berfungsi dengan baik.
Seharusnya, lanjut dia, Satpol PP tidak memberikan kesempatan atau pembiaran ke PK5.(arf/war/c)
Satpol Segera Bersihkan PK5 di Trotoar
×

