GOWA, BKM — Kerja keras yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa berbuah hasil. Dalam waktu cukup singkat, pelaku pembunuhan atas diri balita Abd Mufid (4,7) diketahui adalah ayahnya sendiri, Hasan Basri (28), warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang.
Padahal sebelumnya, Hasan telah membuat alibi palsu bahwa korban Mufid meninggal karena terjatuh di jalan saat dia (Hasan) membonceng korban. Setelah dilakukan otopsi dan rekonstruksi kasus, kini penyidik meningkatkan penanganan kasus ayah bunuh anak kandung ini dan mulai masuk ke proses tahap pertama.
Hal itu dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa siang (22/5), di halaman Polres Gowa. Dikatakan, balita Mufid tewas karena penekanan pusat pernafasan di batang otak saat dianiaya ayahnya di kawasan sepi jalanan dekat lapangan golf Padivalley Pattallassang, Sabtu, 5 Mei 2018 lalu.
”Kesimpulan kematian korban berdasarkan hasil outopsi karena memang kekerasan. Dan hasil outopsi itu menyebutkan, pada tubuh korban terdapat 143 luka baik luka memar, luka lecet maupun luka robek. Bahkan 19 luka yang ada di sekitar anus perut dan lengan diidentifikasi sebagai luka lama yang menguatkan fakta penyidikan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung lama,” jelas Shinto.
Selain itu disebutkan pula dalam hasil outospi bahwa pada lubang anus terdapat dua luka tertutup, satu luka terbuka dan dua luka lama pada anus. Juga ada luka memar dan lecet dominan terjadi pada kaki kanan, wajah, bokong, 0perut, juga terdapat di bagian dada.
Kapolres juga mengatakan hal paling krusial adalah penyebab kematian Mufid tersebut yakni terdapat memar resapan darah di bagian kepala belakang.
”Dari tim forensik Bhayangkara menyimpulkan adalah kegagalan pernafasan bagian belakang akibat benda tumpul dengan tangan kosong yang mengakibatkan pembengkakan di batang otak korban. Hari ini Polres Gowa telah melengkapi berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres lagi.
Untuk tersangka Hasan, persangkaannya lapis tiga, yakni dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham yang dihubungi Berita Kota Makassar terkait kasus kekerasan terhadap anak ini sebelumnya mengaku prihatin dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi di Gowa. (sar/mir)
Polres Gowa Beber Hasil Otopsi Mufid
×

