SIDRAP, BKM — Tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Sidrap melakukan razia disejumlah pasar dan toko swalayan di wilayah Sidrap, Rabu, (30/05/2018).
Hasilnya terdapat puluhan makanan dan minuman kadaluarsa atau expayer
yang sudah lewat tanggal kegunaannya. Barang-barang tersebut diambil untuk kemudian dimusnakan.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong. Ia mengatakan, kegiatan tersebut salah satu langkah untuk melakukan penertiban terhadap sarana pengecer produk pangan yang ada di Kabupaten Sidrap.
“Utamanya dalam memperjualbelikan produk pangan makanan dan minuman yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Adapun produk pangan dan bumbu-bumbu masakan kadaluarsa yang berhasil diamankan untuk dimusnakan seperti Soda kue, Perenyah, Amonia,Kayu Manis, Galber, Perwarna makanan.
Kemudian ada Lion Brothers, Maizenaku, Tepung, Denata, Bureo, Lafonte, Crisspy, The Sariwangi, Slices,Mayo Magic, Asparagus, Blueband Greenfields Jelly Boneka, Selai Pandang. (Ady)

