pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Terbukti Politik Uang, Jamil Hasyim Divonis Bebas

PAREPARE,BKM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis bebas Jamil Hasyim, atas kasus dugaan politik uang (money politics), Kamis, 7 Juni 2018.

Pembagian uang transport senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang disangkakan kepada Wakil Sekretaris DPC PDIP Parepare saat dibagi uang kepada kader usai rapat konsolidasi internal PDIP di ruang serba guna, posko induk rumah pemenangan Taufan-Pangerang itu, oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti ada pelanggaran pidana.

Ketua Majelis Hakim, Hj Andi Nurmawati, didampingi Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu, dan Nofan Hidayat membacakan vonis itu dalam persidangan di PN Parepare, Kamis sore, 7 Juni 2018, sekitar pukul 17.50 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Idil yang ditemui usai persidangan mengatakan, sidang dimulai pukul 05.00 dan selesai pukul 05.50 Wita.

Dia membenarkan, majelis hakim telah memvonis Jamil tidak bersalah. Pengadilan Negeri (PN) Parepare menyatakan tidak bersalah atas perkara yang disangkakan terhadap terdakwa Jamil. “Terdakwa Jamil terbukti tidak bersalah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parepare,” katanya.

Kasus sama juga sebelumnya sudah dilaporkan Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) ke Bawaslu Sulsel. Hasilnya, Bawaslu memutuskan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang dilaporkan FAS, tidak terbukti melakukan politik uang alias tidak bersalah. Jaksa penuntut umum (PJU) Iangsung menyatakan banding atas putusan bebas kepada terdakwa Jamil Hasyim kader PDIP tersebut. (samir)



×


Tak Terbukti Politik Uang, Jamil Hasyim Divonis Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar