MALILI, BKM — Aparat kepolisian resort Luwu Timur mengamankan delapan orang yang diduga merupakan jaringan kelompok terlarang (radikal) di Hotel Sumber Urip, Kecamatan Tomoni, Minggu (25/10) sekitar pukul 13.30 Wita.
Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur Kompol Agus Chaerul yang dikonfirmasi membenarkan adanya warga yang diamankan di mapolres. Saat ini ke delapan orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami belum dapat menyimpulkan. Namun, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diamankan sepertinya mengarah ke sana (kelompok radikal). Selain itu, mereka juga sedang melakukan sosialisasi perekrutan anggota koperasi syariah,” ungkap Chaerul via telepon, Senin (26/10).
Dijelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi kalau di salah satu kamar di hotel tersebut sedang berlangsung pesta narkoba. Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan, ditemukan beberapa bukti seperti flash disc yang berisikan daftar sumbangan dari negara lain, serta dokumen lainnya yang mengarah pada ajaran radikal.
“Kita masih menunggu pihak Densus untuk turun melakukan penyelidikan, apakah ada kaitannya dengan kelompok radikal atau tidak. Namun ke delapan warga itu sudah kita amankan,” ungkap Chaerul.
Data dari kepolisian menyebutkan, delapan orang yang diamankan itu masing-masing TR, MU, SI, AL, HE, MT, AR dan AS. Empat diantaranya adalah warga Lutim. Dua daru Desa Karambua, Kecamatan Wotu dan masing-masing satu orang dari Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili dan Tomoni.
Satu lainnya berasal dari Desa Panda Jaya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Sedangkan tiga orang berasal dari Jawa, yang berencana melakukan perekrutan anggota koperasi syariah. (alp/rus/b)
Ditemukan Dokumen Kelompok Radikal
×

