PAREPARE, BKM — Majelis Hakim PN Parepare memvonis bebas Jamil Hasyim, atas kasus dugaan politik uang (money politics), Kamis (7/6.
Pembagian uang transport senilai Rp 50.000 yang disangkakan kepada Wakil Sekretaris DPC PDIP Parepare ini.
Saat dilakukan pembagian uang kepada kader usai rapat konsolidasi internal PDIP di ruang serba guna, posko induk rumah pemenangan Taufan-Pangerang itu, oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti ada pelanggaran pidana.
Sidang vonis dibacakan, Kamis (7/6) oleh Ketua Majelis Hakim, Hj Andi Nurmawati, didampingi Wakil Ketua Vidya Andini Tuppu, dan Nofan Hidayat.
JPU Kejari Parepare, Idil yang ditemui usai persidangan membenarkan vonie beas majelis hakim tehadap terdakwa. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah atas perkara yang disangkakan. Atas putusan ini JPU menyatakan banding.
“Terdakwa Jamil terbukti tidak bersalah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parepare,” katanya.
Kasus sama juga sebelumnya sudah dilaporkan Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) ke Bawaslu Sulsel. Hasilnya, Bawaslu memutuskan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang dilaporkan FAS, tidak terbukti melakukan politik uang alias tidak bersalah. (smr/C)
Kader PDIP Divonis Bebas
×

