MAKASSAR, BKM–Setelah dipastikan molor dari jadwal yang telah disusun sebelumnya, Pemerintah Kota dan anggota DPRD Makassar masih memperdebatkan keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas dan Plapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 ini.
Hal tersebut diketahui saat rapat paripurna tentang jawaban wali kota atas pandangan fraksi-fraksi terkait Peruahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2015 yang digelar di kantor DPRD Makassar, Senin (26/10).
Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar dan Fraksi NasDem masih tetap mempertanyakan terlambatnya pembahasan karena banyaknya data-data yang direvisi.
Apalagi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, mengenai dasar hukum yang di dalamnya mengatur dasar hukum pembahasan APBD pasal 316 dan 317 ayat 2, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2015, dijelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan harus dibahas paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran telah berakhir.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membantah jika pemkot terlambat memasukkan Dokumen KUA-PPAS. KUA-PPAS, jelas Danny sapaan akrab wali kota telah diserahkan ke dewan sejak Agustus lalu.
“Sejak 5 Agustus, KUA PPAS sudah masuk ke dewan. Memang ada beberapa hal-hal yang disempurnakan. Begitu siap langsung dibahas. Tidak ada dokumen yang bolak balik,” katanya.
Terkait dengan penolakan Fraksi NasDem, kata Danny tidak ada penolakan yang dijelaskan. Namun, teman-teman fraksi NasDem hanya mengingatkan jika ada peraturan seperti itu.
“Saya tidak melihat subtansi penolakan dari Fraksi NasDem, tapi jika itu melanggar aturan teman-teman NasDem tidak ikut dalam pembahasan. Apalagi, pembahasan itu tergantung dua belah pihak yakni eksekutif dan legislatif. Karena terkadang kita mengejar-ngejar serapan sementara, legislatif juga sibuk,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, membenarkan, bahwa KUA-PPAS masuk pada 5 Agustus lalu. Keterlambatan pembahasan APBD Perubahan dikarenakan pemkot sering merevisi dokumen itu.
“Itu sudah benar bahwa KUA-PPAS masuk pada 5 Agustus. Tapi yang menjadi persoalan, dokumen tersebut masih dalam tahap direvisi seperti penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kita juga melihat bahwa dokumen tersebut masih belum lengkap jadi kita kembalikan lagi. Masa belum lengkap baru kita mau membahasnya,” tuturnya.
Aru sapaan akrab Farouk menambahkan, masuknya dokumen KUA PPAS tidak langsung dibahas karena semua anggota dewan dalam agenda kunjungan kerja (Kunker) yang tidak bisa dibatalkan.
Terkait penolakan Fraksi NasDem untuk ikut membahas APBD Perubahan, kata Aru hanya sekadar mengingatkan agar taat pada peraturan bahwa bulan itu harus dibahas.
Sebelumnya, Fraksi NasDem telah menolak pembahasan anggaran, karena dianggap sudah tidak relevan dengan sisa waktu tahun berjalan.
Lewat juru bicara fraksi Nasdem, Supratman saat rapat paripurna mengatakan, pembahasan APBD Perubahan sudah tidak tepat. Fraksi memandang jumalah anggaran belanja yang diajukan diyakini tidak akan bisa terserap, menginat waktu pelaksanaan sangat pendek. “Mustahil menyerap anggaran Rp150 miliar lebih hanya dua bulan,” bebernya.
Supratman menjelaskan pembahasan APBD Perubahan terkesan dipaksakan, di dikhawatirkan melanggar Permadagri nomor 3 Tahun 2015. Dalam aturan itu dijelaskan penambahan anggaran perubahan dibahas paling lambat Agustus serta selesai sebelum September.
Supratman menyakini KUA-PPAS yang diajukan oleh pemkot akan terlantar dan tidak efektif. Menurut dia, sejumlah item belanja misalnya, butuh waktu untuk proses pencairan. Dua bulan dianggap tidak cukup.
“Contohnya anggaran yang melalui proses lelang. Lelangnya saja makan waktu satu bulan dan belum pelaksanaannya,” tutupnya.(ita/war/c)
Dewan-Pemkot Perdebatkan APBD P Molor
×

