SIDRAP, BKM — Libur panjang yang diberikan pemerintah pusat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hari raya lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah, sejak 11 hingga 20 Juni 2018, segera berakhir.
Mulai besok Kamis, 21 Juni 2018, seluruh ASN akan kembali beraktivitas seperti hari-hari biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap ini.
Libur lebaran selama 10 hari ini, merupakan libur panjang yang cukup lama diberikan kepada ASN untuk mudik kekampung halaman masing-masing kumpul bersama keluarga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menambah libur.
Sekertaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/6) mengatakan, tidak akan mentolelir ASN yang menambah hari libur tanpa ada alasan yang jelas, dan pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar hal itu.
“Kami berharap kepada seluruh ASN Sidrap untuk tidak menambah hari libur lagi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dan hal ini harus ditaati untuk dilaksanakan. Tentunya, bagi ASN yang melanggar, pasti kami akan berikan sangsi tegas jika absensi tidak tercoklik,” ujar Sudirman Bungi.
Sanksi yang akan dikenakan bagi oknum yang kedapatan menambah libur berupa penundaan gaji berkala hingga penundaan pangkat dan pertimbangan tidak diberikan jabatan eselon. (Ady)

