PAREPARE, BKM- 24 Juni 2018, ditemukan transaksi bagi uang yang diduga melibatkan tim salah seorang pasalon calon Wali Kota Parepare di lorong Jalan Ambo Matti, dekat Puskesmas Lapadde, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Transaksi itu tercium aparat petugas kepolisian, sehingga dua orang terduga langsung diamankan bersama barang bukti ke Panwaslu Parepare.
Barang bukti yang diamankan dari tangan dua itu adalah tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, jadi bernilai Rp300 ribu, dan beberapa brosur bergambar paslon nomor 2, FAS.
“Dua orang pak yang didapat, namanya Masri dan Siti Faisah. Tadi sudah Magrib, didapat mi sama Brimob lagi transaksi di lorong Ambo Matti. Dia kasi orang uang Rp100 ribu, tapi masih banyak uang di dalam tasnya,” beber Haspiah, warga Jalan Ambo Matti, yang menjadi saksi kasus ini.
“Jadi terciduk dia,” lanjut Haspiah di Panwaslu Parepare, Minggu malam, 24 Juni 2018. Di Panwaslu, ditemukan barang bukti dimaksud yakni uang tunai Rp300 ribu lengkap dengan daftar nama dan brosur bergambar paslon nomor 2, FAS.
Anggota Panwaslu Parepare, Idhar Rady membenarkan sudah menerima laporan dugaan politik uang, dan sementara memprosesnya. “Iya, kami masih sementara periksa saksi. Masih diproses, sebentar kami klarifikasi,” kata Idhar singkat. Sayangnya, pemeriksaan berlangsung tertutup. (smr)

