MAKALE, BKM–Sidang kasus penganiayaan Djuli Mambaya (DJM) yang menyeret John Rende Mangontan (JRM) sebagai terdakwa, Senin (25/6) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale.
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Patandean SH, dan Amanat SH. Keempat saksi tersebut masing-masing Roger, Henrik, William dan Maksi.
Terdakwa John Rende Mangontan (JRM) terlihat santai mendengarkan keterangan para saksi. JRM didamping tim kuasa hukumnya, Frans Lading SH dan Jhoni Paulus SH.
Sidang dipimpin KetuaMajelis H.Muh Djamir SH, dengan hakim anggota Wempy W.J.Duka SH, dan Annendar Carnova SH.
Saksi Roger di depan hakim mengatakan, dia melihat JRM melakukan pemukulan tiga kali dalam posisi duduk, namun hanya satu pukulan yang mengenai pipi kiri korban dan bengkak. (agus)

