pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator: PTPN XVI Rugikan Negara

ENREKANG, BKM — Sengketa 5.230 hektare lahan perkebunan antarawarga Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kecamatan Maiwa belum juga berakhir. Bahkan rawan terjadi bentrokan.

Lokasi PTPN di emapt desa dengan jumlah penggarap 364 orang — 56 orang di Kelurahan Bangkala, 31 dari Desa Pattondon Salu, 201 dari Desa Botto Malagga dan 277 orang dari Batu Mila.
Dari 364 orang bertani, beternak dan menyadap (gula merah) di lokasi ribuan hektare dilarang untuk bercocok tanam oleh PTPN.
Padahal, Pemkab sudah mengeluarkan surat perintah per 2 Juli 2016, isisnya melarang PTPN beraktifitas karena dinilai tidak memberi
kontribusi kepada Pemkab karena tak pernah bayar
pajak selama 30 tahun dan tak ber-HGU. Tapi hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam kelapa sawit.
Anggota DPRD Erekang dari Fraksi Partai Gerindra Mustain Sumaile mengatakan tindakan PTPN XIV telah merugikan negara dari penerimaan pajak karena negara tidak mendapatkan apapun atas tindakan ilegal tersebut karena tak ber-HGU.
“Sebagai perusahaan pelat merah, harusnya PTPN malu karena tak memberikan contoh kepada perusaan lain dalam kepatuhan hukum,”tegas Mustain saat membacakan hasil pembahasan Pansus I DPRD terkait permasalahan eks HGU PTPN XIV di Gedung DPRD Enrekang, Senin (2/7).
Sebelumnya, Pansus I PTPN XIV dan Pemkab menilai PTP Nusantara XIV di Kecamatan Maiwa seharusnya sudah angkat kaki dari Enrekang. Sebab, sejak tahun 2003 HGU tak lagi diperpanjang dengan alasan perusahaan tersebut tidak memberi manfaat dan kontribusi baik kepada masyarakat maupun Pemkab.
“Saya berpendapat, PTPN sudah tidak ada haknya beraktifitas di Enrekang karena kontraknya sudah berakhir sebagaimana diatur dalam PP No 40 Tahun 1996,”tegas Wakil Ketua Pansus PTPN XIV, Nurman. (her/C)



×


Legislator: PTPN XVI Rugikan Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar