MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menggelar sosialisi terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Dalam sosialisai itu, ada ketentuan bagi mantan terpidana tidak bisa mendaftar sebagai bacaleg.
Mantan terpidana yang tak bisa mendaftar sebagai bacaleg antara lain terpidana kasus bandar narkoba, terpidana kasus kekerasan anak, dan terpidana kasus korupsi. Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati mengatakan ada beberapa cara yang dilakukan agar para mantan terpidana ini terdeteksi antara lain, KPU RI sejauh ini telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kepolisian untuk mendata semua warga yang statusnya pernah sebagai narapidana kasus yang dimaksud. Data-data itu nantinya akan dimasukkan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU. Data dari KPU RI inilah nantinya yang menjadi rujukan bagi KPU Sulsel untuk melihat daftar riwayat kasus dari setiap orang yang mendaftar bacaleg. “Untuk saat ini memang belum dilakukan pengimputan data, nanti kalau berkas sudah lengkap, baru diinput. Nanti kami akan publish di beberapa media juga, nanti juga Silon ini bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Fatmawati.
Cara lain untuk mengidentifikasi itu juga akan dilakukan pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat pada 12 sampai 21 Agustus 2018. Dalam tahap ini, masyarakat yang mengetahui jika calon tersebut pernah terlibat salah satu kasus diatas, maka bisa menyampaikannya kepada KPU. Penyampaiannya bisa dilakukan melalui persuratan, ataupun melapor langsung ke Kantor KPU Sulsel. “Silahkan nanti pada tahap itu masyarakat jika mengetahui salah satu calon pernah terlibat pada kasus korupsi, kekerasan anak, dan bandar narkoba, melapor saja. Kalau ada bukti, pasti kami akan investigasi,” tambah Fatmawati.
Fatmawati juga berharap kepada partai politik untuk melakukan pengecekan kepada setiap calon yang diusungnya apakah pernah terlibat kasus atau tidak. Jika diketahui pernah terlibat, maka sebaiknya tidak diususung karena hal itu dikatakan Fatmawati malah akan merugikan partai yang bersangkutan. (nug/rif/c)
KPU Bekerjasama KPK dan Kepolisian
×

