TAKALAR, BKM–Kebijakan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta yang mengganti jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada mutasi baru baru ini, ternyata membawa dampak. Sejumlah anggaran tidak dapat dicairkan termasuk penggajian terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan, khususnya gaji 13.
“Gaji 13 belum bisa dibayarkan karena sementara berproses. Kami lagi menungu pejabat Sekda, karena jabatan sekda masih lowong,” Kata H Basri Sulaiman Sijaya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Kamis (5/7).
Tak bisa dipungkiri, kekosongan jabatan Sekda juga dirasakan oleh sejumlah Bagian Sekretariat Daerah, dimana kegiatan yang ditopang oleh anggaran tidak berjalan sesuai jadwal yang telah teragenda.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Takalar, H Muhamad Rusdi Sennang yang dikonfirmasi perihal kekosongan jabatan sekda membenarkan hal tersebut.
“Nama pelaksana tugas Sekda baru dikirim ke propinsi, kita tunggu beberapa hari ke depan untuk pengisian jabatan sekda,” tandas Rusdi. (ari irawan)

