MAMUJU, BKM — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulbar kembali merilis dan mengumumkan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba kepada para wartawan, Rabu (11/7). Rilis ini dilakukan bersamaan dengan acara syukuran HUT ke 72 Bhayangkara.
Salah satu dari terduga pelaku penyalahguna barang haram tersebut merupakan anak di bawah umur yang diketahui bernama M (16), alamat Kampung Pokko, Kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman. Sementara itu, pelaku lainnya merupakan ibu tiri dari M yang diketahui bernama Hj MN (48) dengan alamat sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Anwar, di Mamuju, Rabu (11/7), mengatakan, dari tangan terduga pelaku masing-masing disita barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi diduga kristal bening dengan berat 46,0551 gram yang dibawa M.
Sementara dari tangan Hj MN petugas mengamankan satu plastik kecil berisi diduga kristal bening dengan berat 95,0552 gram, satu handphone merek nokia, baju daster dan sarung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/27/VII/Sul-Bar/SPKT dan LP/28/VII/Sul-Bar/2018 tanggal 1 Juli 2018 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir jalan Desa Paseang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan mengamankan lelaki atas nama M (16) serta menemukan barang bukti yang dimaksud pada saku kanan depan celana yang digunakan saat itu.
Setalah diintrogasi, ia kemudian mengaku barang tersebut diperoleh dari ibu tirinya. Selanjutnya ibu tiri M yang diketahui bernama Hj MN diamankan di rumahnya Kampung Pokko, Kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Hj MN diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 113 ayat (1) pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ala/mir/c)
Polda Sulbar Ungkap Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba
×

