SOPPENG, BKM — Asisten II Pemkab Soppeng HA Akbar Nur Thahir membuka kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan penggunaan bagi hasil cukai hasil tembakau di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (10/7).
Abdul chair, AP dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam hal penggunaan DBH-CHT tahun 2017.
Akbar saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menjelaskan bahwa kabupaten Soppeng sebagai salah satu penerima DBH-CHT di Propinsi Sulawesi Selatan yang merupakan juga daerah penghasil tembakau dan penghasil cukai, sehingga pada tahun 2018 mendapatkan Alokasi Anggaran DBH-CHT sebesar Rp. 4.220.593.000,-.
“Dana ini telah dialokasikan pada beberpa SKPD diantaranya Setda bagian perekonomian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan RSUD Latemmamala Kabupaten Soppeng” Jelasnya.
Akbar mengharapkan kepada penerima DBH-CHT supaya memanfaatkan dana ini dengan baik dan melakukan Pembinaan, Monitoring, dan evaluasi kepada pengusaha rokok, dan petani tembakau agar dana tersebut tepat sasaran.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel Since Erna Lamba, mengatakan Soppeng patut bersyukur karena mendapatkan dana DBH-CHT terbesar se-Sulsel yakni 4,2 dari total RP 5 milyar.
“Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” jelasnya.
Menurut Since salah satu penyebab turunnya produksi tembakau yakni tidak melakukan pembaharuan bibit padahal pada periode tertentu bibit harus diganti demi peningkatan kualitas produksi. (ono/C).
Pemkab Sosialisasi Bagi Hasil Cukai
×

