MAROS, BKM — Berkas kasus dugaan korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang diproses kejaksaan sudah tahap kedua. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk.proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, M Noor Ingratubun, mengatakan, berkas BAP penyidikan kasus korupsi sudah masuk tahap kedua. Hingga saat ini kasusnya telah diserahkan ke JPU.
”Perkara koperasi dugaan Tipikor bantuan dari lembaga dana bergulir KUMKM sudah tahap kedua dan kini sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya. kemarin.
Dalam kasus ini, kata dia, ada dua ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Koperasi Megah Dwi Pratama, Syamsir Hamid, dan Ketua Koperasi Duta Mandiri, Andi Marwan. ”Keduanya sudah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan LPDB-KUMKM,” jelas Kajari.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi, mengatakan, BAP kasus dugaan korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) dengan dua tersangka yakni Syamsir Hamid dan Andi Marwan.
Ditambahkan, kedua tersangka masing-masing memiliki peran berbeda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Untuk tersangka
Andi Marwan, keterlibatanya dalam kasus ini karena sebagai pendiri koperasi dengan sengaja mengakui aktif dalam kegiatan sebagaimana layaknya koperasi laiannya. Sehingga mendapatkan suntikan dana usaha kecil menengah (LPDM- KUMKM).
Padahal, koperasi itu sudah lama tidak beroperasi. “Jadi koperasi ini sudah tidak jalan tapi tersangka kembali mengganti nama d inotaris dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Kasie Pidsus.
Disebutkan Agung, setelah mendapat bantuan Rp5 miliar, bantuan itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sementara uang yang telah dikembalikan nasabah sekutar Rp1 miliar juga tidak dibayarkan.
”Kalau berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebanyak Rp5 miliar,” katanya.
Dia mengatakan kasus ini mulai dibidik kejaksaan pada 2017 lalu. Namun untuk bantuan LPDB ini bergulir pada tahun 2012 lalu. Agung juga mengatakan, untuk saat ini baru dua tersangka yang diseret ke pengadilan. Namun nantinya, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan fakta persidangan. (ari/mir/c)
BAP Sudah Diserahkan ke JPU
×

