SINJAI, BKM — Tiga orang terduga pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Dusun Mattirodeceng, Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulsel diamankan. Mereka adalah AM, MR dan TR.
Ketiganya diamankan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII. Pelaku beserta kayu siap jual ditahan diciduk saat pelaku melakukan proses pengangkutan ke mobil truk.
Informasi yang dihimpun, kayu yang berjumlah 150 potong itu sebelumnya dititip di Polsek Bulupoddo. Terduga pelaku diamankan karena menebang di kawasan hutan lindung.
Ketua Tim SPORC Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Nafsah Kadir, mengungkapkan, 150 batang yang diamankan dari tiga orang terduga pelaku, ditaksir harga perbatangnya mencapai Rp 200 ribu. Sehingga diperkirakan jumlah kerugian negara dari aksi penebangan pohon yang dilakukan para pelaku ini sekitar Rp 30 juta.
“Kayu yang diamankan dari tiga pelaku ini sebanyak 150 potong. Jenisnya kayu jati lokal,” katanya BKM Jumat (20/7).
Hingga kini kayu tersebut dititip di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII Sinjai. (din/E)
Tiga Terduga Pembalakan Diciduk
×

