pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Temuan BPK Rp 131 Juta Lebih

BARRU, BKM — Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak dan laporan realisasi penerimaan, diketahui terdapat kelebihan pembayaran insentif BPHTB dan PPJ sebesar Rp 131.100. 000.
Temuan ini dibeberkan dua fraksi melalui pembacaan pandangan umum fraksi Partai Demokrat dan Gerindra pada sidang paripurna pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 di ruang rapat DPRD Barru, Senin (23/7).
Dalam temuan BPK, insentif PPJ dan BPHTB dibayarkan secara bersamaan dalam dua kali pencairan yaitu bulan Juni untuk triwulan pertama dan dua sebesar Rp 115.000.000 dan Desember untuk triwulan ke tiga dan ke empat sebesar Rp 377.200.000.
Terhadap realisasi pembayaran insentif tersebut tim BPK melakukan perhitungan ulang dan menemukan adanya selisih sebesar Rp 131.100.000
Dari temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Barru agar memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada Kepala Bapenda yang belum optimal dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya. Begitu pula kepada pejabat pengelola keuangan Bapenda yang belum optimal dalam melakukan verifikasi atas dokumen pembayaran yang diajukan bendahara.
BPK meminta Bupati, agar bendahara pengeluaran Bapenda yang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pembayaran insentif.
Staf Seksi Pelaporan yang bertugas melakukan perhitungan insentif dalam melakukan perhitungan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BPK juga meminta agar Bupati menginstruksikan Kepala Bapenda menarik kelebihan pembayaran insentif BPHTB dan PPJ tersebut dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Bapenda Barru Andi Muhammad dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/7) membenarkan adanya temuan tersebut.
“Sebenarnya ada perbedaan persepsi sehubungan dengan aturan antara BPK dengan kami di Bapenda. Tapi karena temuan ini sudah merupakan bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Maka tidak ada jalan kecuali harus melakukan pengembalian berdasarkan besaran dari hasil temuan itu, ” ujar Muhammad.
Saat dimintai keterangan. Apakah sudah ada langkah pengembalian yang dilakukan pihak Bapenda. Mantan Kadis DPKD ini menyatakan, sudah ada yang dikembalikan. (udi/C)



×


Temuan BPK Rp 131 Juta Lebih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar