SINJAI, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Sinjai yang diajukan Paslon Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM), dan Paslon Takyuddin Masse-Mizar Roem (Takbir).
MK menolak gugatan kedua paslon yang dibacakan langsung dalam putusan MK, Kamis (9/8).
Kuasa Hukum Sehati, Ahmad Marsuki menjelaskan gugatan SBY da Tabkir ditolak.
Penolakan gugatan Paslon SBY-AMM, bahwa pemeriksaan pendahuluan meskipun pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 98.45/PAN.MK/7/2018, bertanggal 24 Juli 2018.
Pemohon ternyata tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan Mahkamah telah menghubungi pemohon melalui telepon pada 26 Juli 2018 dan memperoleh jawaban bahwa pemohon menyatakan tak akan melanjutkan permohonannya.
Dengan jawaban Pemohon Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehinggapermohonan harus dinyatakan gugur.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada di atas maka berlaku ketentuan Pasal 30 ayat (1) PMK 5/2017.
Sementara, penolakan gugatan untuk Paslon Takyuddin-Mizar, berdasarkan penialaian atas fakta dan hukum, bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkama tidak beralasan menurut hukum, sehingga mahkama konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Ini menandakan paslon kami, Bapak Andi Seto Gadista Asapa dan Andi Kartini, menjadi pemenang dalam Pilkada Sinjai,” tutup Ahmad Marsuki.
(din/D)

