pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lelang Jabatan Sekda Lambat, Dewan Ingin Dipercepat

MAKASSAR, BKM– Sudah setahun, jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar dijabat oleh pejabat sementara (Pj) atau bukan definitif. Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (DPRD) Makassar pun mendesak Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk segera melakukan lelang jabatan.
Diketahui, pasca pensiunnya Sekda Kota Makassar defenitif, Ibrahim Saleh pada 3 Juli 2017 lalu, jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah itu telah diisi oleh tiga Penjabat (Pj). Ibrahim digantikan oleh Baso Amiruddin yang merupakan Kepala BPKSDMD Kota Makassar selama 8 bulan, kemudian digantikan dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Muh. Yasir yang menjabat selama 3 bulan. Dan kini dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi A DPRD makassar, Abdi Asmara mendesak agar lelang jabatan sekda segera dilaksanakan. Pasalnya, jabatan Sekda sudah setahun diisi oleh Pj, sementara untuk mendapatkan pejabat definitif, jalan satu-satunya adalah pemerintah harus segera melakukan lelang jabatan.
“Ini kan sudah diatur dalam Perpres No.3/2018 tentang Seleksi Jabatan Sekda. Tentu ada persiapan untuk definitif tapi kan ada anggaran untuk melakukan seleksi,” ungkapnya usai rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (13/8).
Lanjut Legislator Partai Demokrat ini, melihat apalagi, untuk lelang jabatan, jelasnya, sudah dianggarkan sejak awal tahun lalu. “Ada dana cadangan yang disiapkan untuk mengadakan Seleksi jabatan itu. Dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Seleksi Jabatan Sekda itu, pemerintah harus update terus dikonsultasikan dengan Kemendagri dan memang harus ke Jakarta anggarannya Rp 1 Milliar,” katanya.
Meski mendesak melakukan lelang jabatan, mengisi jabatan lowong tersebut dengan Pj juga dibenarkan. Hal ini dibenarkan dalam Perpres No.3/2018 tentang Seleksi Jabatan Sekda. Bahkan dibolehkan sebanyak tiga kali seperti yang terjadi di kota Makassar saat ini dengan catatan atas persetujuan gubernur. Jika tidak, gubernur dapat menunjuk sendiri pejabat yang mengisi jabatan lowong tersebut.
“Saya kira boleh. Makanya kami perjelas, katanya boleh dengan perpres tahun 2018. Bahwa boleh tiga kali berturut-turut untuk Plt-kan Sekda dengan catatan persetujuan gubernur. Kalau itu tidak dilaksanakan, maka gubernur bisa menunjuk (Pj),” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Zaenal Beta menjelaskan bahwa pengangkatan Sekda Kota Makassar harus segera dilakukan. Karena Sekda merupakan jabatan yang cukup penting dalam pemerintahan. “Itu harus segera dilakukan, Sekda itukan merupakan tangan kanan dari walikota,” jelasnya.
Legislator asal Partai PAN ini pun menjamin pengangkatan Sekda berulang kali ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. “Tidak ada yang dia ganggu. Kalau sudah waktunya diganti dan sesuai aturan tidak jadi masalah. Karena kalau tidak baku cocok (Wali Kota dan Sekda), tidak jalan ini pemerintahan,” tuturnya.(ita)



×


Lelang Jabatan Sekda Lambat, Dewan Ingin Dipercepat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar