BARRU, BKM– Bapenda Sulsel selama periode 2017 telah memberikan bagi hasil kepada masyarakat Barru sebesar Rp 31.743.673.778. Realisasi ini merupakan capaian dari pembayaran lima pajak provinsi yang sudah dilunasi warga Barru. Bagi hasil ini diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Barru, Yustiaty Yusuf saat melaporkan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah kepada Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul yang membuka agenda sosialisasi tersebut di Aula STIA Al Ghazali Barru, Senin (20/8).
Sekretaris Bapenda Sulsel, Kemal Redindo Syahrul YL saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah mengapresiasi warga Barru yang telah membayar pajak secara tepat waktu.
“Kesadaran membayar pajak sudah kita realisasikan melalui bagi hasil yang telah dikembalikan kepada masyarakat Barru. Jumlahnya sangat besar karena mencapai angka Rp 31.743.673.778. Nilai yang dicapai terbilang besar dan ini membuktikan jika kesadaran dan ketaatan warga membayar pajak patut dicontoh, ” kata Redindo.
Meski kehadiran Redindo terbilang singkat pada pembukaan sosialisasi Pajak daerah yang diselenggarakan UPT Pendapatan Wilayah Barru. Sebab putra mantan Gubernur Sulsel SYL ini akan membuka kegiatan yang sama di Kota Pare-pare. Namun warga yang menghadiri sosialisasi ini tetap antusias. Apalagi setelah Kepala UPT Pendapatan Wilayah Barru, Yustiaty Yusuf terus memotivasi warga untuk tetap taat dalam pembayaran pajak.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Barru, Yustiaty Yusuf, yang tampil dalam sesi kedua menyatakan setiap warga yang datang untuk membayar pajak. Pokoknya ‘ Datang disambut senyum pulang disambut senyum,”
Menurut Yustiaty, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara. Jenis pajak menurut UU NO 28 tahun 2008 ada pajak Provinsi yang meliputi lima jenis yakni Pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak bahan bakar kendaraan bermotor ( PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Sedangkan pajak Kabupaten terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, pajak mineral (bukan logam dan batuan), pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB Perdesaan dan perkotaan serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.
Dijelaskan Yustiaty bahwa apabila masyarakat rajin bayar pajak, maka cepat juga bagi hasil diterima oleh masyarakat setempat. Besaran bagi hasil dikembalikan ke daerah bisa mencapai mulai dari 30 persen hingga 70 persen. Sebagai contoh bagi hasil yang dikembalikan Bapenda kepada masyarakat Barru dari pembelian bahan bakar sebesar Rp 5,7 Milyar. Begitu pula dengan Pajak rokok bagi hasilnya berkisar Rp 1 milyar.
“Total bagi hasil yang diterima Barru 2017 terealisasi sekitar Rp 31.743.673.778 milyar dan estimasi 2018 berkisar Rp 38.526. 989. 346. Untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak. UPT Pendapatan Wilayah Barru Barru saat ini memprogramkan Samsat keliling disetiap kecamatan, ” jelas Yustiaty. (udi)

