MAKASSAR, BKM — Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terus mendalami penyelidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dan pengalihan lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sebelumnya pihak penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap, tiga orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kali ini tim penyelidik kembali memeriksa pejabat dari pihak Perum Perumnas Persero dan pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Makassar.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, guna kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.
“Kemarin itu, kita telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Andi Helmi Adam saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dalam penanganan perkara, yang kini tengah bergulir di tahap penyelidikan.
Andi Helmi mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang dianggap mengetahu soal pengalihan lahan Fasum di Kecamatan Manggala, milik Pemkot Makassar tersebut.
Hanya saja Helmi, mengaku enggan membeberkan terlalu jauh terkait penanganan penyelidikan perkara tersebut. Ia berdalih pihaknya saat ini masih sementara dalam proses, melakukan pengumpulan data.
“Rencana masih ada beberapa pihak lagi yang masih akan kita panggil. Untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui ada tiga Kecamatan di Kota Makassar yang telah diidentifikasi sebagai wilayah Fasum yang dikuasai tanpa memiliki bukti kepemilikan serta dokumen pengelolaan dari Pemkot Makassar.
Seperti yang terdapat di Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya. Dimana lahan Fasum tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengusaha, birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD. (mat)

