pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jeneponto Terima DBH Rp24,13 M

JENEPONTO, BKM — Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24.136.910.904 diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, terhitung Januari hingga 30 Juli 2018. Angka tersebut berasal dari pajak yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
Rinciannya, DBH pajak rokok sebesar Rp8.514.714.398, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp7.364.018.014, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp4.400.217.347, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp3.835.844.591, dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp22.116.529.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), A Darmayani, menyampaikan hal itu ketika mewakili Kepala Bapenda Sulsel membuka Sosialisasi Pajak Daerah UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto. Kegiatan ini berlangsung di The Premiere Cafe, Resto & Resort Jeneponto, Kamis (30/8).
Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, mahasiswa, kalangan LSM, ASN Pemkab Jeneponto dan pelanggan Samsat di daerah tersebut. Hadir pula Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Andi Ali Imran sebagai pembicara, serta perwakilan dari Jasa Raharja Moch Faisal Kafrawi.
Usai membuka acara, Kabid PAD A Darmayani menyampaikan materi sosialisasi yang dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, M Ali Burhan GS.
A Yani mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat, khususnya pelanggan Samsat Jeneponto memahami pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan daerah. Apalagi, seluruh dana bagi hasil pajak itu akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Sulsel.
Guna melayani dan memberikan kenyamanan kepada publik, khususnya pelanggan Samsat menyelesaikan kewajiban pajaknya di wilayah Sulsel, telah ada 25 Samsat induk, satu Samsat pembantu, empat pos pembantu, dan 29 gerai Samsat. Selain itu, dibantu pula dengan beberapa armada Samsat keliling.
”Ini merupakan layanan unggulan yang dibuat, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kemudahan kepada pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini sesuai dengan tagline Bapenda, yaitu datang disambut senyum pulang dengan tersenyum,” jelas A Yani.
Selain itu, terdapat pula beberapa layanan unggulan Samsat di wilayah provinsi Sulsel. Yang terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai melalui ATM dan kartu debit.
Saat ini, kata A Yani, Bapenda Sulsel mengelola lima jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota se-Sulsel dengan persentase tertentu. PKB dan BBNKB misalnya, sebesar 70 persen diberikan ke provinsi, sedang 30 persennya untuk kabupaten/kota.
Untuk PBBKB, bagi hasil yang diterima provinsi hanya 30 persen dan 70 persennya diberikan ke kabupaten/kota. Sedangkan untuk PAP, kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing memperoleh 50 persen.
Untuk pajak rokok, porsi bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota lebih besar dari provinsi. Kabupaten/ kota memperoleh 70 persen, sedangkan provinsi hanya kebagian 30 persen.
Khusus insentif PKB dan BBNKB angkutan umum tahun 2018.
A Yani mengatakan, untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sedang untuk kendaraan bermotor angkutan barang, hanya ditetapkan 50 persen dari pengenaan PKB-nya.
A Yani mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Sulsel hingga Juli 2018 sudah mencapai Rp 725.540.238.903. Rinciannya, PBB-KB Rp 213,94 miliar, PKB Rp 160,35 miliar, BBN-KB Rp 155,18 miliar, PAP Rp 35,34 miliar, dan pajak rokok Rp 200,71miliar. (rls)



×


Jeneponto Terima DBH Rp24,13 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar