pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Dugaan Penggelapan

LUWU, BKM–Penyidik Polres Luwh telah menetapkan Lurah Larompong Kecamatan Larompong, Muhammad Hasan Nawawi (MHN) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang. Tersangka meminta sejumlah uang kepada seorang warga untuk biaya pengurusan sertifikat nelayan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam melalui Kanit Tipidkor Polres Luwu, Aiptu Haerul, Senin(3/9/2018) , menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh unit tipikor Polres Luwu atas laporan warga yang mengaku menjadi korban.

“Awalnya kasus ini tipikor yang tangani. Namun dalam gelar perkara oleh tim saber pungli dinyatakan tidak memenuni unsur korupsi dan kasusnya lebih pada penggelapan dana warga sekaligus penipuan,” ujarnya.

Dijelaskan Haerul, masuknya kategori dugaan penggelapan karena uang yang diserahkan warga untuk pengurusan biaya sertifikat tidak sepenuhnya digunakan. Sisa uang warga justru digunakan untuk kepentingan lain dan tidak dikembalikan.
.
Untuk diketahui, dana warga yang digelapkan sebesar Rp5,2 juta dari total uang warga yang diterimanya sebesar Rp31 juta dari 36 orang warganya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan kasus yang melibatan Lurah Larompong MHN sudah masuk tahap satu dan dinyatakan lengkap berkasnya.”Berkasnya sudah lengkap, kami akan menyurat ke penyidiknya (Polres Luwu),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Luwu, Lewi R Pasola, SH, MH, Senin, (3/9) . Dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, Lurah larompong disangkakan pasal pasal 8 ayat b, 110 dan pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP. (irwan musa)



×


Penyidik Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Dugaan Penggelapan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar