pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gowa Kini Miliki Perda Retribusi Tera Ulang dan Pembangunan Industri

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kini resmi memiliki payung hukum untuk melakukan tera/tera ulang dan Perda Rencana Pembangunan Industri. Perda tersebut telah disahkan DPRD Gowa. Bahkan, Perda ini telah resmi diserahkan Ketua DPRD, Ansar Zaenal Bate, melalui rapat paripurna DPRD, pada Senin (3/9).
Dokumen Perda Retribusi Tera/Tera Ulang dan dokumen Perda Pembangunan Industri itu diterima Pemkab Gowa diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muchlis disaksikan para anggota dewan dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Pada paripurna itu Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Tera/Tera Ulang, Jabbar Itung, mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahap. Bahkan, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Depok untuk mempelajari dan mendapatkan referensi untuk hal tersebut.
”Kami bersama tim Pansus akhirnya menyetujuinya menjadi peraturan daerah setelah beberapa kali melakukan pembelajaran tentang tera/tera ulang di beberapa daerah. Salah satunya Kunker di Kota Depok. Alhamdulillah, rancangan itu kini telah kami tetapkan sebagai Perda,” kata legislator Hanura ini.
Sementara Ketua Pansus Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Gowa, Asriadi Arasy, juga menyampaikan persetujuan Pansus untuk menjadikan Ranperda tersebut menjadi sebuah Perda.
Mewakili bupati Gowa di paripurna dewan ini, Sekkab Gowa, Muchlis, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi Pemkab kepada jajaran DPRD Gowa termasuk kepada Pansus kedua ranperda tersebut.
Menurutnya retribusi tera/tera ulang ini dilakukan untuk mewujudkan tertib alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang disertai adanya landasan hukum. Sehingga ada perlindungan bagi konsumen.
”Kita sangat butuh ini supaya kecurangan tidak terjadi terhadap konsumen. Kalau pun ada kecurangan terjadi, maka ada landasan hukum yang menanganinya,” kata Sekkab.
Pada kesempatan itu, DPRD Gowa turut menyerahkan dua buah Ranperda inisiatif anggota DPRD sendiri. Yaitu Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. (sar/mir)



×


Gowa Kini Miliki Perda Retribusi Tera Ulang dan Pembangunan Industri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar