TAKALAR, BKM-Kabupaten Takalar mendapatkan kuota formasi CPNS sebanyak 195 orang. Kuota 195 tersebut terdiri dari eks Kategori II (K2) dan formasi umum,
“Ini berkat kerja keras Bupati Takalar selama beberapa hari terakhir sehingga Takalar mendapat kuota CASN sebanyak 195 orang untuk eks Kategori II dan formasi umum,” Kata Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Takalar, Rusdi Sennang, Senin (10/9).
Sayangnya, dalam rekrutm Tahun 2018, Kementrian RB, khusus eks kategori II pemerintah pusat hanya memprioritaskan menerima formasi guru dan kesehatan, itupun eks kategori II yang memenuhi syarat berdasarkan juknis dari Kemenpan.
Serangkaian persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutman CPNS untuk eks kategori II antara lain umur maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai saat ini. Begitu pula tenaga pendidik harus berijazah S1 dan tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III.
Selanjutnya, persyaratan peserta eks K-2 adalah memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer pada tahun 2013 lalu.
Adapun tahapan seleksi penerimaan CPNS menjadi tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang. (ari irawan)

