SIDRAP, BKM — Seorang oknum staf PN Sidrap Abd Rahman (42) terpaksa dilapor ke polisi dalam kasus dugaan penipuan terhadap Undri Sirajuddin (35).
Korban melapor ke polisi setelah mengaku ditipu pelaku yang bekerja sebagai staf juru Sita Kantor PN Sidrap.
Rahman kepada korban mengiming-imingi korbandengan menjanjikan kelulusan keluarga pelapor untuk menjadi anggota Polisi.
Perjanjianpun disepakati pada tanggal 28 Mei 2018, pelaku meminta dana awal pengurusan sebesar Rp30 juta, dari uang disepakati sebanyak Rp200 juta.
Uang sebanyak Rp30 juta diambil secara bertahap yakni korban menstransfer sebesar Rp5,5 juta, kemudian uang tunai Rp7 juta.
Beberapa hari kemudian, pelaku Rahman meminta uang kembali untuk pendaftaran tahapan seleksi sebesar Rp12,5 juta dan uang transportasi lainnya sehingga totalnya sudah mencapai Rp30 juta.
Hingga bulan ini, belum ada kabar dari pelaku. Korban terus menagih janji Rahman, namun Janji tinggal lah janji, korban tidak berbuat apa-apa lagi.
Kasus penipuan ini dilaporkan di sentra Kepolisian Polres Sidrap nomor : STPL/491/XI/2018/SPKT tertanggal 10 September 2018.
“Keluarga saya dijanji kelulusan polisi, tapi sampai sekarang tidak ada buktinya keluarga kami lulus. Saya sudah capek menagih. Rahman tipu kami pak,”ungkap Pelapor Ukhti, Selasa (11/09).
Menurut korban, sebelum kasus ini dilapor, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor pelaku, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah jengkel pak, tidak ada harapan uang kembali jadi terpaksa saya melaporkan ini,”katanya.
Terpisah, Sekertaris PN Sidrap Mastur, SH tak menampik laporan warga. Mastur membenarkan perbuatan Rahman sudah beberapa kali diadukan masyarakat dengan beragam modus penipuan.
“Ia, saya sudah ketemu korban saya juga sudah sarankan untuk melapor ke polisi karena dia satu dari sekian puluh banyak korban penipuan dari perbuatan pelaku,”ungkap Mastur.
Bahkan, Rahman sudah beberapa kali disidang Internal oleh para Hakim PN untuk mengembalikan seluruh uang korban yang datang mengadu, namun hasilnya tak digubrisnya.
(ady/C))
Oknum Staf PN Dipolisikan
×

