MAMUJU, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H Suaib memastikan, dalam waktu dekat akan segera melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Hal ini ditegaskan Sekkab untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor) sinergitas penegakan hukum bagi ASN untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Rakor ini melibatkan tiga institusi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN), baru-baru ini di Jakarta.
Dari hasil Rakor ini ditegaskan, tidak ada tawar-menawar terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi. Mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau incraht, harus segera diberhentikan.
”Karena itu, kita akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi. Saya akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait,” ungkap Suaib saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/9).
Terkait tindak pidana korupsi, Suaib mengingatkan kepada seluruh ASN untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. ”Kita harus cermat. Namun jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas. Semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan. Dan korupsi salah satunya. Saat ini, kita tengah konsen memerangi korupsi. Jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu,” pungkasnya. (ala/mir/c)
Sekkab Pastikan akan Ada Pemecatan
×

