PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018 mengatur tentang iklan klampanye partai politik dan calon anggota legislatif.
Pada Pasal 1 ayat 30 berbunyi Iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi,
promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
Ayat 31 berbunyi, Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat.
Ayat 32 yakni Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia
yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. Ayat 33 yakni Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.
Pada ayat 34 mengatur soal Masa Tenang. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sementarab ayat 35. Hari adalah hari kalender. (rif)
Iklan Kampanye
×

