MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang menangkap lagi seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Fajrin alias Padda (18), diamankan menyusul keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dari warga Jalan Pampang ini, polisi menyita barang bukti satu unit gawai Android merek Vivo warna emas.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengatakan tersangka Fajrin diringkus Senin (17/9) pukul 23.00 Wita. Tim Resmob Polsek Panakkukang diback up Resmob Polda Sulsel melakukan perbuaran, berdasarkan aduan korban ke polisi dengan nomor: LP/1094/VIII/K/2018/Restabes Makassar/Sek Panakkukang tertanggal 24 Agustus 2018.
”Awalnya, anggota Resmob Polda Sulsel turun melakukan giat Operasi Sikat Lipu 2018 dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang masuk target operasi. Hasilnya, terdeteksi keberadaan
salah seorang DPO dalam kasus curat tersebut,” jelas Kompol Ananda, Selasa (18/9).
Fajrin yang saat itu tengah beradai di wilayah Pampang 2, langsung dilacak. Tim gabungan berhasil menangkapnya pada sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat persembunyian. Dia lalu digelandang ke posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai dalang aksi pencurian sebanyak enam kali. “Ada enam kali tersangka melakukan aksinya. Lima di antaranya di dalam kampus UMI (Universitas Muslim Indonesia). Tersangka mengambil HP serta uang. Satu kali aksinya di rumah warga,” jelas Ananda.
Dalam catatan kepolisian, tersangka melakukan aksinya di kampus UMI pada bulan Agustus 2018. Dari lokasi ini menggasak dua unit gawai serta uang tunai Rp1 juta.
Masih di kampus UMI pada bulan Februari 2018. Di lokasi ini tersangka menggasak satu unit laptop warna biru. Bulan Agustus kembali beraksi dengan menggasak isi kotak amal masjid senilai Rp1 juta.
Di kampus UMI pada bulan Agustus 2018, tersangka mengambil tas seorang mahasiswa yang diletakkan di teras. Di dalamnya berisi uang Rp300 ribu
Di bulan yang sama, lagi-lagi tersangka beraksi di kampus UMI. Kali ini menggasak dompet berisi Rp 200 ribu.
Di tempat lain, pada sebuah rumah warga di Jalan Pampang 2 pada Agustus 2018. Tersangka mengambil uang Rp400 ribu. Satu unit gawai merek Oppo. Satu unit gawai Vivo, serta satu unit gawai android Samsung. (ish/rus)
Maling Lima Kali di Kampus UMI Terciduk
×

