MAKASSAR, BKM– Dalam rangka efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mulai membatasi perjalanan dinas pejabat.
Melalui surat edaran bernomor 090/5930/BKD yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina tanggal 10 September. Setiap kepala OPD diminta melakukan efektivitas dan efisiensi perjalanan dinas.
Ada tiga poin yang diatur dalam surat ini, pertama perjalanan dinas kepala OPD harus dilaporkan kepada Gubernur Sulsel melalui Sekda paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan.
Poin kedua, kepala OPD tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas sebelum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas ditandatangani. Ketiga untuk undangan yang sifatnya teknis, sebaiknya didelegasikan ke pejabat administrator (Eselon III).
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyebutkan, surat edaran tersebut bukan untuk membatasi perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala dinas, badan atau biro.
“Bukan pembatasan semua langkah kita harus ada hasil. Misalnya ke Jakarta untuk hadiri pembukaan, yah tidak usah. Kalau pun harus cukup satu orang tidak perlu ramai. Kedua kalau ke sana harus ada laporannya,” katanya, Kamis (20/9).
Nurdin meminta setiap kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat harus memberikan manfaat bagi pemerintahan. Seperti saat berkunjung ke Jakarta, minimal ada catatan apa yang diperoleh Pemprov.
“Saya butuh waktu dua tahun untuk penyesuaian ini semua, tahun ketiga mulai longgar. Sekarang kita solidkan dulu tim di pemprov, kita samakan visi . Tidak bisa langsung masuk langsung lakukan penyesuaian,” pungkasnya. (rhm)

