MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, menolak usulan anggaran yang diajukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar di APBD Perubahan. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya operasional 15 orang anggota Dewan TSLP (Tanggung Jawab Sosial Perubahan).
Padahal, keberadaan anggota Dewan TSLP tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Makassar, dan telah dilantik.
Anggota dewan beralasan, usulan anggaran tersebut dipertimbangkan untuk ditolak karena keberadaan Dewan TSLP belum jelas tugas termasuk fungsinya.
Termasuk yang menjadi pertimbangan melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok di 2018 itu telah diusulkan sebesar Rp347 juta, lalu kemudian di APBD Perubahan, Bappeda Kota Makassar mengusulkan kembali sebesar Rp455 juta. Artinya terjadi penambahan Rp108 juta di APBD Perubahan.
“Dari anggaran Rp347 juta lalu kemudian menjadi Rp455 juta, ini terjadi kenaikan Rp108 juta. Anggaran Rp108 juta itu untuk siapa-siapa saja orangnya, apa tugas mereka dan kenapa bisa bertambah Rp108 juta di APBD Perubahan. Kita tunggu SK yang 15 orang itu, baru kita pertimbangkan anggarannya apakah diterima atau ditolak. Yang jelas kita pending dulu ya,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Rahman Pina saat rapat Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akhir pekan lalu.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Kamaruddin Olle juga ikut mempertanyakan tugas dan fungsi Dewan TSLP. Ia sebut TSLP atau CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban dari tiap perusahaan membayar dana CSR 2,5 persen dari keuntungan perusahaannya.
Jelas aturannya tertuang dalam Perda Kota Makassar dan semestinya tidak lagi ada yang mengawasi terkait CSR.
“Kenapa harus ada lagi yang mengurusi CSR. Perusahaan sudah punya kewajiban untuk membayar CSR tanpa kita minta. Kenapa kita keluarkan lagi biaya dewan, padahal sudah jelas perusahaan harus keluarkan CSR-nya,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bappeda Kota Makassar, Hadijah Iriani Ridwan menuturkan, anggaran sebesar Rp108 juta merupakan anggaran operasional Dewan TSLP yang keberadaan bertugas mengawasi dan melaporkan ke Pemerintah Kota Makassar perusahaan-perusahan yang akan mengeluarkan CSR. Apalagi, Perda Nomor 2 Tahun 2016 telah mengatur Pemkot Makassar dilarang mengambil bantuan CST berupa bentuk uang.
“Di Bappeda Kota Makassar kami meminta kebutuhan SKPD dan masyarakat yang belum tercover oleh APBD. Dan inilah tugas Dewan TSLP mencari perusahaan yang ingin mengeluarkan anggaran sebagai dana CSR sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab kita tidak diperkenankan mengambil uang tapi berupa program,” tutupnya.(arf)

