pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Nyaleg, Tenaga Kontrak Diberhentikan

MAMUJU, BKM — Para tenaga kontrak yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju bakal diberhentikan jika mereka terdaftar sebagai calon anggota legislatif atau Nyaleg.
Rencana pemberhentian ini menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Bupati Mamuju, H Habsi Wahid. Dalam surat tersebut meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mamuju untuk melakukan inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif untuk selanjutnya akan diberhentikan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H Suaib mengungkapkan, hal itu sebenarnya lebih bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah.
Diterangkan, berdasarkan SK Bupati Mamuju No.188.45/45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, menimbang point (b) bahwa untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamuju T.A 2018 maka dipandang perlu mengangkat tenaga kontrak waktu terbatas.
Dari dasar ini tentu diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD. Hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah pada hal lain. Seperti pencalegan, sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan.
Ditambahkan, mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas hanya berlaku satu tahun anggaran, maka pemberhentian mereka juga bersifat sementara. Jadi untuk tahun depan, jika mereka masih dibutuhkan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak. Tapi tentu dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas. (ala/mir/c)



×


Nyaleg, Tenaga Kontrak Diberhentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar