pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemda dan DPRD Sepakati KUPA PPAS

MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Ketua DPRD Sulbar, melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2018, di ruang rapat lantai II kantor DPRD Sulbar.
Sebagaimana diketahui, KUPA dan PPAS perubahan yang telah disepakati pemrintah daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang di atur dalam ketentuan pasal 310 ayat 2 UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, selanjutnya akan diterbitkan surat edaran pedoman penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2018. Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran dilakukan perubahan akibat perkembangan yang tidak sesuai kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja asumsi saldo, anggaran lebih tahun sebelumnya tidak tercapai dan harus disesuaikan dengan tahun berjalan.
Lanjut gubernur mengatakan, belanja pegawai dan hibah serta asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, selama pelaksanaan anggaran tahun 2018 tidak terpenuhi. Maka, perlu dilakukan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.
Melalui KUPA dan PPAS tahun 2018, bersama badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah disepakati tidak mengalami perubahan target dari APBD pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,869 triliun lebih terdiri atas penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp333,2 miliar lebih dan penerimaan dana perimbangan sebesar Rp1,534 triliun lebih.
Pada rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1,9 triliun lebih berkurang sebesar Rp14,6 triliun lebih dari APBD pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,937 triliun lebih yang terdiri dari belanja langsung, direncanakan sebesar Rp923,5 miliar lebih dan berkurang sebesar Rp12,329 miliar lebih.
Sedangkan untuk alokasi belanja tidak langsung, juga mengalami perubahan sebesar Rp999,4 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp2,333 miliar lebih dari APBD pokok anggaran 2018 sebesar Rp1,1 triliun lebih.
”Dari perbandingan jumlah pendapatan daerah terhadap jumlah belanja daerah, terdapat selisih lebih belanja daerah atau defisit sebesar Rp53,494 miliar lebih. Defisit ini rencananya akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp98,564 miliar lebih. Sisanya digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dan untuk pembayaran pokok utang kepada lembaga bukan bank sebesar Rp35,7 miliar lebih,” jelas Ali Baal. (ala/mir/c)



×


Pemda dan DPRD Sepakati KUPA PPAS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar