SIDRAP, BKM — Penyidik Satreskrim Polres Sidrap menjerat tiga tersangka pembunuhan di Baranti, Sidrap dengan pasal 338 Junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir usai rekontruksi di Rujab Perwira Polres Sidrap, Rabu, (26/9) mengatakan sesuai rekonstruksi ulang diterungkap ada unsur kesengajaan para pelaku ingin membunuh korban Andi Karodding (55) salah satu tokoh masyarakat Baranti.
Ketiga pelaku adalah Hasbullah Bulla (56), Muh Sompe (35) dan Habibi (26). Ketiganya merupakan satu keluarga yaitu anak dan bapak.
Saat rekontruksi para tersangka memperagakan 33 adegan dari 20 adegan saat pra rekontruksi pekan lalu.
“Ada 13 adegan tambahan dalam rekontruksi ini. Setelah menghadirkan tiga pelaku saat di TKP. Nah, disinilah adegan tambahan itu sudah menenuhi unsur penerapan pasal 240 disamping 338 KUHP tentang perencanaan pembunuhan,” jelasnya.
Saat rekontruksi tujuh saksi dihadirkan yang melihat dan mengetahui langsung kejadian.
Ketika pelaku Habibi menombak korban Andi Karodding, serta letak tombak dan pengambilan parang oleh tersangka.
”Penerapan pasal 338 junto pasal 340 KUHP setelah dilakukan olah TKP, hasil rekontruksi, dan visum et repertum,” jelas Kasat.
Peragaan kasus ini juga sengaja dilakukan di lingkungan Mapolres Sidrap dengan alasan keamanan. “Rawan jika dilakukan di TKP langsung di Baranti sehingga kita alihkan disini,’tegasnya.
Kasus penganiayaan berujung maut terhadap Andi Karodding (55) terjadi, sehari sebelum lebaran Idul Adha, Selasa (21/8) pagi.
Korban menderita luka tombak di bagian perut depan, dada sebelah kiri, luka dibagian ketiak sebelah kiri, dan luka memar di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 September lalu. (ady/C)
Tiga Pembunuh Terancam Hukuman Mati
×

