GOWA, BKM — Puluhan guru honorer yang ada di Kabupaten Gowa mendatangi kantor DPRD Gowa, Selasa (25/9). Mereka berunjukrasa meminta perhatian pemerintah agar nasib mereka sebagai tenaga honorer dipedulikan juga.
Adanya aturan penerimaan CPNS tahun 2018 dengan mempersyaratkan batas usia 35 tahun untuk tenaga honorer ini membuat para honorer di Gowa menjadi gerah.
Mereka menilai pengabdian mereka didiskriminasi dengan adanya batasan usia yang bisa ikut mendaftar CPNS. Padahal menurut mereka batas usia itu telah pasti akan menahan langkah mereka untuk bisa terekrut menjadi PNS lantaran usia pengabdian mereka sudah lama.
Aksi unjukrasa yang digelar guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) ini dipimpin Ahmad Ando selaku jenderal aksi dan Edi Satriawan selaku koordinator lapangan (Korlap).
Dalam orasi yang disampaikan Ahmad Ando, para honorer menilai pemerintah pusat mendiskriminasi para honorer khususnya pada jam kerja dan pemberian tunjangan yang hanya menguntungkan para ASN (Aparatur Sipil Negara). Padahal, kerja honorer lebih berat dibanding pegawai yang berstatus ASN.
Karena itu, teriak Ahmad Ando, para honorer menuntut dan mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengesahkan UU tentang Pegawai, Pemerintah Pekerja kontrak (P3K). Juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali syarat CPNS khususnya pembatasan usia hingga 35 tahun saja.
Sejumlah perwakilan guru honorer yang diterima perwakilan DPRD Gowa oleh Ketua Komisi IV Asriady Arasy didampingi Makmur Muang dan Syamsuarni Taco langsung curhat.
Yang paling memiriskan hati para wakil rakyat, karena rata-rata guru honorer ini menerima upah antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy berjanji akan menjembatani curhatan para honorer tersebut.
”Terkait P3K dan batasan umur K2 kami akan jembatan Komisi IX DPR RI dan untuk surat tugas bupati kita akan followup ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan Gowa,” jelas Asriady Arasy.
Terpisah, Kadis Pendidikan Gowa, Dr Salam saat dikonfirmasi terkait itu kepada Beritakota Makassar, mengatakan demo yang dilakukan IGHI ini tuntutannya memang terkait P3K (Pegawai Pemerintah Pekerja Kontrak) dan pembatasan umur dari honorer Kategori 2 (K2).
Salam pun mengatakan, sikap Pemkab Gowa telah berupaya memberikan kepedulian bagi para honorer guru.
”Upaya yang dilakukan Pemkab Gowa, yakni akan segera menerbitkan surat tugas dari bupati Gowa agar mereka dapat mengurus NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Sehingga mereka juga dapat tunjangan sertifikasi,” jelas Kadisdik Gowa.
Salam mengatakan, Pemkab telah mengusulkan penerbitan surat tugas guru honorer ke bupati Gowa dengan total jumlah 2.715 orang yang terbagi masing-masing 7 orang guru TK, 1.937 orang guru SD, dan 771 orang guru SMP.
”Mudah-mudahan surat tugas mereka sudah keluar bulan Oktober mendatang, setelah kita usulkan pada awal Agustus lalu,” ucap Kadisdik. (sar/mir)
Guru Honorer di Gowa Merasa Didiskriminasi
×

