GOWA, BKM — Satu lagi terobosan baru digelontorkan Pemkab Gowa yakni aplikasi LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Digelontorkannya aplikasi ini oleh Pemkab Gowa guna meningkatkan pelayanan pengaduan kepada masyarakat. Layanan inipun dikelola langsung Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dapat menyalurkan keluhan berbagai hal yang diharapkan dapat terinput langsung pemerintah.
Kasubag Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Dhyni Widyaswari Dwi Putri mengatakan, layanan tersebut adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.
“Layanan ini bisa digunakan masyarakat baik melalui website, smartphone, hingga SMS. Pengaduannya pun adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang layanan publik di lingkup Pemkab Gowa,” kata Dhyni, Jumat (28/9/2018).
Bentuk pengaduan yang diterima pun mulai dari persoalan administrasi, persoalan pengurus izin, layanan kesehatan, persoalan pendidikan dan infrastruktur yang ada di Gowa. Sementara, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan melalui layanan website bisa masuk di laman www.lapor.go.id, jika ingin dilakukan di smartphone bisa mengupload aplikasi LAPOR! di PlayStore, sedangkan untuk sistem SMS bisa mengirimkan dengan cara ketik GOWA (spasi) isi pengaduan kirim 1708.
“Jika pengaduan dilakukan melalui SMS maka pengaduannya langsung masuk admin kabupaten tapi jika melalui website maka terlebih dulu masuk ke admin pusat baru kemudian diteruskan ke Pemkab terkait,” jelas Dhyni.
Untuk memaksimalkan pengunaan layanan tersebut pihaknya akan lebih dulu melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat penghubung atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa. Output dari bimtek ini yaitu para ASN maupun pejabat penghubung akan melakukan sosialisasi ke tingkat bawah (masyarakat).
Terpisah, Kabag Humas dan Kerjasama Gowa, Abdullah Sirajuddin menambahkan, layanan LAPOR telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Untuk seluruh pengaduan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.
“Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor,” jelas ibu tiga anak ini. (saribulan)

